Kemendikdasmen Dorong Disiplin Digital, Empat Pilar Pendidikan Jadi Kunci Membentuk Karakter Anak

JAKARTA WAHDAH-EDU.COM 
Pembentukan karakter anak di era digital tidak lagi menjadi tanggung jawab sekolah semata. Di tengah derasnya arus media sosial dan tingginya penggunaan gawai oleh anak, sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, dan media dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan generasi yang berkarakter, berakhlak, dan cakap menghadapi perkembangan teknologi.

Pandangan tersebut mengemuka dalam SAJID Friday Morning Talk bertajuk “Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial” yang digelar di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Diskusi menghadirkan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., dengan dipandu Ketua Umum Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID), KH. Bachtiar Nasir.

Tantangan Pendidikan di Era Media Sosial
Mengawali diskusi, KH. Bachtiar Nasir mengajukan sebuah pertanyaan reflektif yang menjadi benang merah pembahasan.
“Siapa yang sedang membentuk karakter anak kita? Apakah kurikulum di sekolah, media sosial, atau orang tua dan masyarakat?”

Pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa proses pendidikan tidak lagi berlangsung hanya di ruang kelas. Media sosial telah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi cara berpikir, perilaku, bahkan karakter anak. Karena itu, pendidikan karakter tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.

Bukan Melarang, tetapi Membatasi
Menanggapi hal tersebut, Prof. Biyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil pendekatan pelarangan terhadap penggunaan teknologi digital. Menurutnya, anak-anak saat ini merupakan digital natives yang tumbuh bersama internet dan media sosial sehingga tidak mungkin dipisahkan dari perkembangan teknologi.

Sebagai langkah preventif, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang bertujuan membangun budaya digital yang sehat di lingkungan pendidikan.
“Yang dilakukan bukan melarang, tetapi membatasi dan mendisiplinkan penggunaan media digital agar dimanfaatkan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Biyanto.
Menurutnya, media digital harus diposisikan sebagai sarana pembelajaran yang memperkuat kualitas pendidikan, bukan menjadi penyebab menurunnya interaksi sosial maupun karakter peserta didik.

Delapan Jam di Dunia Digital
Prof. Biyanto mengungkapkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar delapan jam per hari untuk mengakses internet.

Tingginya intensitas penggunaan media digital tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Ia juga memaparkan fakta bahwa tiga dari lima anak memalsukan data pribadi mereka demi dapat mengakses media sosial, meskipun belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan oleh platform digital.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak harus menjadi perhatian bersama. Paparan konten negatif yang berlangsung tanpa pendampingan dapat memengaruhi kesehatan mental, kemampuan belajar, hingga pembentukan karakter generasi muda.

Empat Pilar Pendidikan
Dalam paparannya, Prof. Biyanto menegaskan bahwa pendidikan karakter hanya dapat berhasil apabila ditopang oleh empat pilar utama, yaitu keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan media.
Keempat pilar tersebut harus saling menguatkan. Sekolah tidak dapat bekerja sendiri apabila keluarga, masyarakat, dan media tidak menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
“Ketika anak berada di rumah, orang tua menjadi pendidiknya. Saat anak berada di tengah masyarakat, masyarakat juga harus menjadi guru bagi anak-anak,” ujarnya.
Keluarga sebagai Madrasah Pertama
Prof. Biyanto menempatkan keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter. Mengutip prinsip yang dikenal luas dalam pendidikan Islam, ia menegaskan bahwa “Ibu adalah madrasah ula bagi anak.”
Karena itu, orang tua tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga membangun akhlak, kebiasaan, serta karakter anak sejak usia dini.
Namun, tantangan yang dihadapi masih besar. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 77 persen orang tua belum memiliki kesadaran atau keterampilan yang memadai dalam mendidik anak, sedangkan 23 persen lainnya telah memiliki kesadaran dan kemampuan dalam menjalankan pengasuhan secara optimal.

Menurut Prof. Biyanto, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas keluarga agar mampu menjadi benteng pertama dalam menghadapi pengaruh negatif media digital.

Sinergi Membangun Peradaban Digital
Selain menerbitkan regulasi, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi melalui satuan pendidikan dan berbagai kanal komunikasi, termasuk Rumah Pendidikan, agar pemanfaatan teknologi digital semakin mendukung proses belajar dan pembentukan karakter peserta didik.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan di era digital tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, media, hingga pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Membangun Peradaban Dimulai dari Karakter

Bagi UBN NEWSROOM, isu pembatasan penggunaan gawai bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian dari ikhtiar membangun peradaban. Kemajuan digital hanya akan menjadi kekuatan apabila diiringi dengan pembentukan karakter, adab, dan tanggung jawab sejak usia din
Dalam perspektif pendidikan Islam, keluarga merupakan madrasah ula, tempat pertama anak mengenal nilai tauhid, akhlak, dan tanggung jawab.

Peran tersebut kemudian diperkuat oleh sekolah sebagai pusat ilmu, masyarakat sebagai ruang pembiasaan, serta media sebagai sarana yang mampu membentuk cara pandang generasi. Ketika empat pilar ini berjalan selaras, teknologi tidak lagi menjadi ancaman, melainkan menjadi instrumen pendidikan, dakwah, dan kemajuan umat.

Kebijakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa membangun generasi unggul tidak cukup hanya dengan meningkatkan kecakapan digital (digital skills), tetapi juga harus memperkuat etika digital (digital ethics). Sebab, peradaban yang kokoh lahir dari manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak, integritas, dan kesadaran moral.

Di tengah kompetisi global yang semakin berbasis teknologi, Indonesia membutuhkan generasi yang mampu memanfaatkan kemajuan digital tanpa tercerabut dari jati diri, nilai-nilai keislaman, dan budaya bangsa. Pendidikan yang berpijak pada ilmu, adab, dan tanggung jawab sosial menjadi fondasi bagi lahirnya generasi yang siap memimpin masa depan serta menghadirkan kontribusi nyata bagi peradaban dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *